🦀 Contoh Peraturan Desa Tentang Larangan
PeraturanDesa (Perdes) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah peraturan desa yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan persetujuan bersama Kepala Desa. Dalam ketentuan lain tentang Pemerintahan Desa, Perdes dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi desa yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri dan budaya lokal.
BerlandaskanPerdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa Rarang, serta berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, BKD berkewajiban ikut serta membantu Aparatur keamanan dalam rangka memberi Pengayoman, Perlindungan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat secara umum di dalam wilayah Desa Rarang;
1 Setiap penduduk Desa dan atau luar Desa dilarang merusak rambu-rambu yang dipakai sebagai tanda-tanda batas masing-masing kawasan perlindungan dan papan-papan informasi sebagai sarana penunjang upaya perlindungan. 2. Barang siapa menemukan pelampung tanda batas dan atau perlengkapan kawasan.
Padapasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang: 1. Merugikan kepentingan umum; 2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 4.
Pelanggaranterhadap Larangan Kepala Desa Pasal 17 (1) Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap Larangan sebagaimana tentang Desa; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian
KewenanganDesa, perlu membentuk Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pelestarian budaya seperti larangan perkawinan sedarah, dll; 3) Pembinaan kerukunan hidup bermasyarakat; dan 4) Kegiatan lain sesuai kebutuhan dan
PeraturanMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091). Donwload Perdes Tentang Larangan Melepaskan Binatang Ternak PDF
PERATURANDESA PAGERMANEUH NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT (STBM) LINGKUNGAN SEHAT DAN LARANGAN BUANG AIR BESAR DI SEMBARANG TEMPAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, Menimbang : a. Bahwa guna untuk mencegah penularan penyakit yang di sebabkan oleh faktor lingkungan khususya yang berasal
BADANPERMUSYAWARATAN DESA dan KEPALA DESA TRAYU Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN DESA TENTANG PELESTARIAN LINGKuNGAN HIDUP DESA TRAYU, KECAMATAN S NGOROJO. KABUPATEN KENDAL. KETENTUAN UMUM pagal t Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud 2 Dese ada'ah Desa Traw pemenntah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa
.
contoh peraturan desa tentang larangan